Sadis, Hutan Mangrove Jadi Perkebunan Sawit
Pekanbaru – bmcmangrove.blogspot. Biru Lautku! Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, diributi. Ia dituding biang kerok kehancuran ekosistem hutan mangrove di Langkat atas usaha budi daya tanaman perkebunan miliknya di lahan 232 hektar yang beroperasi tanpa izin di Desa Lubuk Kasih, Kec Brandan Barat, Langkat.
“Tindakan beliau (Saleh Bangun-red) membuat rakyat marah. Dialah biang kerok kehancuran ekosistem di Langkat,” kata massa dari Tim Gabungan Pernyataan Sikap Bersama, saat berunjuk rasa di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (6/9).
Tim Gabungan itu sendiri terdiri dari Gerakan Indonesia Bersatu (GIB), Gemapela, dan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Penggugat (AM3).
Menurut Maulana Maududi dari GIB, Saleh Bangun juga akan memperluas lahannya menjadi 300 hektar melalui ganti rugi dengan masyarakat. Namun akte ganti rugi tersebut tidak melalui pihak kecamatan melainkan langsung melalui notaris.
“Areal yang ditanami Saleh Bangun itu telah dialihfungsikan dari hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit yang berbatasan langsung dengan Sungai Babalan. Diperkirakan, jika air sungai meluap, maka Desa Perlis di kawasan itu bakal tenggelam,” tandas Maulana.
Dia menambahkan, kegiatan usaha perkebunan milik Saleh Bangun tanpa izin itu jelas-jelas melanggar pasal 17 ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2004 tentang perkebunan. Dampaknya yang bersangkutan diancam pidana penjara paling lambat 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
“Jadi, aparat hukum kami minta menindak tegas Saleh Bangun karena mengalihfungsikan hutan mangrove menjadi budi daya tanaman perkebunan. Beliau juga melanggar UU RI No 12 Tahun 1992 tentang sistem budi daya tanaman, UU RI No 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, dan sejumlah peraturan lainnya,” katanya.
Sementara Norman Tanoto dari Gempala pada unjuk rasa itu mengharapkan kepada Badan Kehormatan DPRD Sumut untuk segera meneliti dan menindaklanjuti dengan tegas agar Saleh Bangun di PAW sebagai anggota DPRD Sumut.
Hijau Pesisirku!
Dikutip dari http://www.medansatu.com/node/2943
Posting Komentar